Kamis, 23 November 2017

KKM Sekolah Dasar Kurikulum 2013

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan KKM harus mempertimbangkan setidaknya 3 aspek, yakni karakteristik peserta didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung. 
  1. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan      mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari    pengalaman guru dalam membelajarkan Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD).
  2. KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi / kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
  3. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik  dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya.  

Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama-sama kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dicantumkan dalam Dokumen I KTSP dan bersifat dinamis, artinya memungkinkan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan proses pembelajaran. KKM dituliskan dalam bentuk angka (bilangan bulat) dengan rentang 0 – 100. Dengan demikian, penentuan KKM muatan pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang disetujui di tingkat Satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. KKM dapat dibuat berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60.Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran, misalnya dengan menjadikan KKM mata pelajaran paling rendah sebagai KKM satuan pendidikan. Hal ini akan menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian rapor. Nilai KKM  ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.

Contoh KKM SD Kurikulum 2013:
KKM SD Kurikulum 2013 Kelas 1
KKM SD Kurikulum 2013 Kelas 2
KKM SD Kurikulum 2013 Kelas 3
KKM SD Kurikulum 2013 Kelas 4
KKM SD Kurikulum 2013 Kelas 5
KKM SD Kurikulum 2013 Kelas 6


Program Tahunan atau Prota Kurikulum 2013 SD sesuai Permendikbud th 2016

Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan.Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. 
Prota perlu dipersiapkan oleh guru sebelum tahun ajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi program-program berikutnya, seperti silabus, promes, dan RPP. 

Kali ini kami akan membagikan contoh prota untuk Sekolah Dasar Kurikulum 2013 sesuai dengan Permendikbud no.22 dan no.24 tahun 2016, dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. 

Berikut file-filenya yang bisa anda unduh:

Selasa, 21 November 2017

Contoh Promes SD Kurikulum 2013 Kelas 1 sampai dengan kelas 6 Revisi 2017

Program semester atau Promes adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.

Promes merupakan salah satu dokumen perangkat pembelajaran yang dibutuh oleh setiap Guru. Apalagi jika akan ada supervisi di sekolah, dokumen ini salah satu perangkat pembelajaran wajib dalam kegiatan supervisi oleh pengawas pembina. untuk itu kami bagikan contoh Promes sebagai penjabaran dari Prota untuk SD yang menggunakan Kurikulum 2013 (kurtilas). 

Berikut daftar contoh promes SD Kurikulum 2013 revisi tahun 2017: